PP Muhammadiyah Minta Mendikbud Nadiem Evaluasi POP

Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah tak puas dengan respons Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang meminta maaf terkait Program Organisasi Penggerak (POP).

“Terima kasih sudah minta maaf, ya. Tapi permasalahan kita kan bukan hanya Tanoto dan Sampoerna,” ujar Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah Kasiyarno Rabu (29/7/2020).

MUNDUR

Diakuinya PP Muhammadiyah mundur karena menilai ada beberapa organisasi masyarakat yang lolos POP namun diduga tidak kompeten. Hal tersebut dinilai dari relevansi materi dengan sasaran pelatihan.

Salah satunya, terkait materi pelatihan berjudul Baby Method English dari Yayasan Nurhidayah yang mendapat alokasi dana hingga Rp20 miliar.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

Berdasarkan data peserta lolos evaluasi proposal POP, Yayasan Nurhidayah lolos di kategori Gajah dengan materi pelatihan Baby Method English untuk guru jenjang SMP.

“Yang organisasi abal-abal bisa dapat kategori gajah. Enggak memenuhi syarat lah. Seperti halnya Bahasa Inggris untuk bayi itu kan tidak memenuhi syarat. Inggris untuk bayi domainnya bukan di sini, POP kan untuk guru dan kepala sekolah,” ungkapnya.

KONSEP SYARAT

Untuk itu ia menilai Kemendikbud harus mengevaluasi seluruh aspek dari POP, mulai dari konsep awal sampai ketentuan syarat tiap kategori. Dalam  POP ini ada tiga kategori, yakni Kijang dengan dana hingga Rp1 miliar, Macan hingga Rp5 miliar, dan Gajah hingga Rp20 miliar.

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Menurut Kasiyarno, pernyataan Nadiem bakal mengevaluasi POP perlu diperjelas. Dalam hal ini, mantan bos Gojek itu perlu menentukan persyaratan peserta POP yang rinci dan mengumumkan hasil evaluasi ke publik.

“Yang diumumkan kemarin harus dikoreksi dulu. Termasuk sistemnya juga diperbaiki, konsepnya seperti apa, kemudian disosialisasikan ke masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan program pelatihan guru tak perlu melibatkan organisasi masyarakat jika Kemendikbud tidak bisa menentukan persyaratan yang kompeten.

“Sesungguhnya Lembaga Tenaga Pendidikan Tenaga Keguruan dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran juga mumpuni dalam meningkatkan kompetensi guru,” tegasnya. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed