Keluarkan Inpres, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Disiplinkan Masyarakat

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden ( Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 2019.

Jokowi mengeluarkan kebijakan pengendalian Covid-19 yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Mereka diperintahkan bersinergi menangani wabah yang kini telah menjangkiti lebih dari 100 ribu warga Indonesia.

KOORDINASI

Secara khusus Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaaan pendisiplinan di masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga  Besok Sejumlah BEM Gelar Aksi Turunkan Harga Bahan Pokok dan BBM

Mahfud diminta memegang koordinasi antarpihak terkait penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ini.

“Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian petikan Inpres, Jung (7/8/2020).

PERKEMBANGAN COVID19

Dalam Inpres tersebut, presiden meminta Mahfud selaku Menko Polhukam untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan instruksi yang telah diberikan paling sedikit satu kali setiap bulan.

“Atau sewaktu-waktu apabila [laporan] diperlukan,” bunyi Inpres tersebut. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *