Menko Polhukam Mahfud MD mengaku segera memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka koordinasi penerapan Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Mahfud menjelaskan koordinasi akan digelar di kantornya, Senin (10/8/2020).
“Saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan, mungkin di awal minggu depan. Senin. Saya akan kumpulkan menteri terkait dan kepala daerah,” kata Mahfud saat melakukan konferensi Pers, Jumat (7/8/2020).
PENERAPAN ATURAN
Pertemuan ini, kata Mahfud, untuk membicarakan mengenai bagaimana penerapan aturan ini di masing-masing daerah. Beberapa di antaranya dari mulai siapa yang mengawasi hingga bagaimana penegakan hukum yang berlaku di masing-masing wilayah tersebut.
Mahfud menerangkan penerbitan Inpres ini memang dilakukan untuk memaksimalkan efektivitas semua unsur pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya karena perkembangan penularan Covid-19 sejauh ini terus meningkat bukannya melandai.
“Penularannya makin masif meski daya membunuhnya relatif kecil dan perkembangan di Indonesia, banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga presiden mengeluarkan Inpres,” katanya.
Dia juga memastikan Inpres yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada awal Agustus itu memang diperuntukkan dalam rangka sosialisasi protokol kesehatan Covid-19.
HUKUM DISIPLIN
Di dalamnya inpres berisi soal penegakan hukum disiplin.
“Saya selaku Menko Polhukam diminta mengkoordinasikan, mensikronisasikan program, dan mengendalikan,” katanya.
Mahfud menjelaskan Jokowi selaku presiden tak memberi tenggat waktu penyelesaian terhadap dirinya dalam menangani Covid-19.
“Presiden tidak memberi tenggat waktu, selama covid ini masih ada, koordinasi akan jalan terus. Tetapi memang benar, minimal sebulan sekali saya harus melapor ke Presiden. Nanti kita lapor setiap bulan,” tandasnya. Bagus






