Mulai Besok, Kerumunan Maksimal 5 Orang

Mulai Senin besok, kerumunan di Jakarta tidak boleh lebih dari 5 orang. Ini karena
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diberlakukan lagi pada 14 September 2020 dengan sejumlah persyaratan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti perihal kerumunan yang disebutnya tidak boleh lebih dari lima orang.

“Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang,” papar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Ahad (13/9).

Dikatakan, ada tiga peraturan gubernur (pergub) yang melandasi kebijakannya, yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020. Anies menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai besok.
“Sudah lebih dari 1.300 orang di Jakarta yang wafat karena COVID. Kita tidak ingin lebih banyak lagi. Kita ingin menjaga keselamatan. Kita ingin semua bisa melewati masa pandemi ini, tetap berkumpul bersama keluarga, tetap bekerja di kantor dengan kolega, dan kita ingin agar kita makin solid sebagai masyarakat. Mari sama-sama disiplin diri kita tingkatkan,” jelas Anies (01)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed