MA Tolak Pelengseran Bupati Jember

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan atau pelengseran Bupati Jember, dr Faida. Alhasil, dr Faida yang sedang ikut kontestasi pilkada lewat jalur independen itu tidak jadi lengser sesuai dengan keinginan DPRD Jember.

“Tolak permohonan hak uji pendapat,” demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA, Selasa (8/12).

Faida dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen. (01)

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed