Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyatakan pihaknya mengerahkan satuannya untuk memburu Rizieq dan lima tersangka lain.
“Penyidik PMJ akan melakukan penangkapan,” ujarnya usai konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
PENCEKALAN
Saat ini, Mabes Polri mengajukan surat pencekalan Rizieq Shihab ke pihak Imigrasi terkait kasus kerumunan Petamburan dan Tebet. Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Penyidik sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab alias habib HRS, kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari,” tambah Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
KASUS KERUMUNAN
Polisi juga mengajukan pencekalan kepada lima tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubur (Penanggungjawab Acara), Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).
Rizieq dan lima orang lain ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Petamburan dan Tebet. Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bagus












