PPKM mikro Diberlakukan mulai Besok

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan aturan baru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro yang akan mulai berlaku besok Selasa (9/2/).

“Tujuan PPKM mikro ini adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Airlangga, dalam siaran pers di kanal Youtube BNPB, Senin (8/2).

Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini akan berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.

PPKM mikro meliputi aturan baru di 9 sektor. Apa saja yang dibatasi?

  1. Perkantoran
    Kapasitas 50 persen work from home (WFH), dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar
    Tetap secara daring/ online.
  3. Sektor esensial
    Beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  4. Restoran
    Dine-in maksimal kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan.
    Pesan antar/dibawa pulang tetap diperbolehkan.
  5. Konstruksi
    Beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  6. Pusat perbelanjaan/ mall
    Beroperasi sampai dengan jam 9 malam dengan protokol kesehatan.
  7. Tempat ibadah
    Maksimal kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan.
  8. Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya
    Dihentikan sementara.
  9. Transportasi umum
    Pengaturan kapasitas dan jam operasional dengan protokol kesehatan. (01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *