Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) mempersilakan penggunaan kembali vaksin Covid-19 AstraZaneca batch CTMAV547 lantaran tidak terkait dengan kematian dua orang warga DKI Jakarta.
Sebelumnya Pemerintah sudah menyetop penggunaan 448.480 dosis AstraZaneca batch CTMAV547, pada Ahad (16/5/2021) lalu. Namun usai BPOM melakukan investigasi, vaksin tersebut tidak terkait dengan kematian warga DKI Jakarta
Pernyataan itu disampaikan usai BPOM pada Kamis (27/5/2021) saat menggelar hasil investigasi terhadap vaksin AstraZaneca batch CTMAV547 bersama Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI (Komnas PP KIPI), Komisi Daerah Pengkajian, serta Penanggulangan KIPI (Komda PP KIPI).
“Berdasarkan hasil pengujian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan antara mutu Vaksin COVID-19 Astrazeneca nomor batchCTMAV547 dengan KIPI yang dilaporkan. Untuk itu, Vaksin COVID-19 AstraZeneca nomor batch CTMAV 547 dapat digunakan kembali,” kata BPOM Kamis (27/5/2021).
MUTU VAKSIN
BPOM menyampaikan investigasi dilakukan guna mengetahui konsistensi mutu vaksin pada saat pendistribusian dan penyimpanan terhadap hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan.
Berdasarkan laporan investigasi dari Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan POM yang terbit pada Selasa (25/5), AstraZaneca batchCTMAV547 aman digunakan.
“PPPOMN telah menerbitkan Laporan Pengujian vaksin COVID-19 AstraZeneca batch CTMAV 547 dengan kesimpulan toksisitas abnormal dan sterilitas vaksin COVID-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 memenuhi syarat mutu dan aman digunakan,” tutur BPOM.
BPOM menyampaikan selalu mengawasi mutu vaksin Covid-19 pada sebelum diedarkan dengan penerbitan lot release. BPOM juga melakukan pengambilan sampel dan pengujian mutu secara berkala saat vaksin telah beredar.
“Badan POM bersama Kementerian Kesehatan RI dan Komnas PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi,” urai BPOM. Bagus