Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tindak pidana korupsi makin meluas di era pascareformasi. Dia menyebut perguruan tinggi menjadi salah satu pihak yang harus ikut bertanggung jawab atas suburnya korupsi.
Alasannya, para koruptor umumnya merupakan lulusan perguruan tinggi. Dia pun berharap rektor bisa ikut berperan mencegah tindak pidana korupsi agar tidak makin merajalela.
“Karena itu, rektor di perguruan tinggi harus memperhatikan ini,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
CAKUPANNYA LEBIH LUAS
Menurut Mahfud, korupsi saat ini cakupannya lebih luas jika dibandingkan dengan masa Orde Baru. Meskipun era itu terjadi korupsi besar-besaran, namun terkonsentasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan Soeharto.
“Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan. Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN. Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya,” kata Mahfud.
Lalu, setelah Soeharto lengser, korupsi tak berhenti begitu saja, tapi justru semakin meluas.
OKNUM LEGISLATIF YUDIKATIF
Menurut Mahfud, saat ini korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari pusat sampai ke daerah-daerah.
“Kalau dulu korupsi dilakukan setelah APBN ditetapkan atas usulan Pemerintah, sekarang ini sebelum APBN dan APBD jadi sudah ada nego-nego proyek untuk APBN dan APBD,” kata dia.
Mahfud mengatakan saat ini pemerintah tidak mudah menindak kasus korupsi karena di dalam demokrasi, Pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.
“Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi,” kata Mahfud.
Dia menilai masalah ini tak cukup diselesaikan hanya dengan aturan atau jabatan. Menurutnya, hukum sangat ditentukan oleh moral para aktor demokrasi.
“Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok, maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok,” tegasnya. Bagus