Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada perekonomian, kali ini yang sangat terasa dari kalangan pedagang kaki lima. Di satu sisi mereka harus patuh terkait PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan Sekarang PPKM level 4 dari Pemerintah.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H.,M.H bersama pejabat melalui bhabinkamtibmas mendata para pelaku Usaha Mikro khususnya Pedagang kaki Lima yang Terdampak Pandemi Covid-19 di Wilayah hukum Polresta Mojokerto dengan harapan untuk menerima Bansos dari Pemerintah
“Bagian dari kegiatan bansos ini tentunya merupakan bentuk bantuan sosial dari Pemerintah, melalui Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dari Polri untuk mendata pelaku usaha mikro yang berhak menerima bansos ini,” ucap AKBP Rofiq
Kapolresta Mojokerto mempersilahkan kepada masyarakat pelaku kegiatan ekonomi Mikro untuk tetap melakukan kegiatannya, tapi dengan aturan yang ditetapkan, tidak boleh makan di tempat melebihi jam yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
“pemerintah daerah sudah mengeluarkan Surat Edaran dan saya minta untuk ditaati supaya Pandemi Covid-19 ini bisa kita putus dari Dunia, sebagai Ikhtiar Kita, ” pungkas AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H.,M.H Kapolresta Mojokerto
Sementara itu Kasubbag Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam mengatakan bahwa Polresta Mojokerto menyalurkan Bantuan Sosial sebanyak 41 paket berupa sembako, obat-obatan, Vitamin, Hand Sanitizer dan Masker yang diberikan langsung oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kasat Binmas, Kasat Lantas, dan Kasi Propam di Lapangan Apel Mahapatih Gajah Mada.
“Bantuan Sosial ini suatu bentuk kepedulian dan perhatian Kapolresta Kota kepada Usaha Mikro khususnya Pedagang kaki Lima dan hari ini diterima Paguyuban PKL Putra Mojopahit, diharapkan dengan adanya giat Bansos dapat mendorong semangat di masa pandemic covid-19 di Kota Mojokerto,” tutup IPDA Umam. Ym