Sembunyi di Kebun Tebu, Pelaku Pembunuhan di Trowulan Ditangkap Polres Mojokerto

Tim Gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Trowulan berhasil meringkus pelaku pembunuhan berencana yang menyebabkan Rizki Ardiyanto, remaja umur 27 tahun warga Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang meninggal dunia, Selasa (24/8). Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Mojokerto, Sabtu (28/8), Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan pelaku pembunuhan merupakan warga Jombang yang bernama Edy Susanto. Pelaku ditangkap di sebuah kebun tebu yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan di Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Mojokerto. Pelaku ditangkap pada Jumat (27/8) siang setelah petugas menemukan persembunyiannya di dalam kebun tebu dengan melalui kamera drone dan dengan informasi dari beberapa warga setempat.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan, kronologi pembunuhan diawali dari tindak pidana pencurian handphone yang dilakukan pelaku di warung sate milik orangtua korban. Saat digeledah, handphone tersebut ditemukan korban di kamar kos pelaku. Namun Handphone ditemukan dalam kondisi rusak sehingga bersama pelaku, korban menuju sebuah tempat servis handphone. Saat itu diketahui biaya jasa perbaikan handphone sebesar Rp 200 ribu. Karena tidak punya uang, pelaku minta diantar ke rumah kerabatnya dengan dalih untuk meminjam uang.
Dengan mengendarai sebuah motor, pelaku dan korban berboncengan menuju rumah kerabat yang dimaksud.
“Namun pelaku membelokkan motor ke lokasi yang sepi, pelaku sempat lari, korban menitipkan motor dan dilakukan pengejaran sehingga terjadilah perkelahian, kemudian disitulah pelaku menusukkan sebuah pisau di dada korban yang mengenai jantung korban,” ujar Kapolres Mojokerto.

Baca juga  Menag Terbitkan SE agar Penyuluh dan Penghulu Dukung 4 Program Pemerintah
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander sedang menginterogasi pelaku pembunuhan berencana

Dalam kondisi berlumuran darah, korban sempat berlari dan menelepon orangtuanya. Namun semenit kemudian korban meninggal dunia. Tubuhnya ambruk di depan rumah warga di dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku seseorang residivis di Polres Jombang, dari hasil keterangan, tersangka mengakui dan menyiapkan senjata pisau yang diambil dari kamar kos yang dibungkus kaos kaki dan diselipkan di celana, sehingga terjadilah kasus 340 yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur Kapolres.

Masih kata Kapolres Mojokerto, setelah menusuk korban, pelaku melarikan diri menuju kebun tebu yang tak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara). Selama pelarian, pelaku mencuri makanan dan minuman milik pekerja yang membuat batu bata.
Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas dengan sebilah celurit yang disiapkan. Oleh karena itu petugas melumpuhkan pelaku dengan menembak dua kaki pelaku.
“Dengan menggunakan drone, kami mengetahui tersangka bersembunyi di kebun tebu, dalam proses penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan kami melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka,” ujar Kapolres Mojokerto.

Baca juga  PBNU: Serangan Iran ke Israel Bentuk Kemarahan Dunia

Sementara itu Edy Susanto mengakui perbuatannya salah. Pelaku yang merupakan warga Jombang tersebut juga mengaku mencuri handphone untuk kebutuhan makan mengingat pelaku tidak punya pekerjaan.
“Untuk makan, saya mengaku salah, saya tidur di kebun tebu dan mencuri makanan, tidur di kebun tebu dengan membawa karung untuk alas tidur,” kata Edy.
Atas perbuatan itu, pelaku diancam pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed