MOJOKERTO, – Entah apa yang ada dibenak Totok Imron Sah (39). Warga Desa Gagang, Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo tersebut mengajak anaknya yang bernama Danang Prasityo (19) untuk berbuat kejahatan. Keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan terhadap dua korban yang masih di bawah umur. Keduanya berhasil ditangkap anggota Polresta Mojokerto setelah beberapa hari melarikan diri.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan kepada dua korban yang masih berusia di bawah umur.
Dalam melakukan aksinya, tersangka Totok menyebut dirinya merupakan aparat dari kepolisian di Polsek setempat.
“Pelaku dalam melaksanakan aksinya mengaku sebagai aparat kepolisian menakut-nakuti korban, karena korban posisinya berduaan di tempat sepi,” katanya Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada awak. Media dalam Konferensi Pers, Selasa (23/11) di Mapolresta Mojokerto.

Peristiwa tindak pidana itu terjadi pada Jumat 12 November 2021 lalu. Kedua tersangka dan istri Totok sedang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lorong bawah jalan tol di dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 20.00 wib. Saat itu tersangka melihat sepasang muda mudi duduk di bawah lorong tersebut sedang bermesraan. Tersangka mendekati dan menakut-nakuti korban akan dibawa ke Polsek atau kelurahan, korban sempat melawan sehingga dipukul oleh tersangka.
Kedua korban masih kategori dibawah umur karena belum genap berusia 18 tahun. Masing masing adalah F (18) dan D (17).
Tersangka meminta surat-surat dan kunci motor milik korban. Tersangka juga mengambil handphone milik kedua korban. Tak cukup disitu, tersangka memaksa kedua korban melepas semua pakaian. Setelah dituruti oleh korban, tersangka membawa lari motor dan barang-barang milik korban.
“Pelakunya ayah dan anak, Saya tidak habis pikir ada seorang ayah yang mengajak anak kandungnya untuk berbuat kejahatan dan mengajarkan sesuatu yang tidak menggunakan asas-asas kemanusiaan dan kesusilaan,” ujar Kapolresta.
Anggota polresta Mojokerto berhasil menangkap tersangka pada hati ke tujuh di daerah Nganjuk. Tersangka Totok terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena mencoba melarikan diri.
AKBP Rofiq juga berharap kasus tersebut dijadikan pembelajaran bagi para orang tua yang punya anak usia belasan tahun.
“Saya berharap ada hikmah dari peristiwa ini sehingga masyarakat lebih perhatian terhadap anak-anaknya, jangan terlalu dibiarkan bebas dilepas,” pungkasnya.
Sementara itu tersangka Totok mengaku sangat menyesali perbuatannya. Sebagai orang tua, Totok juga mengaku akan marah apabila putrinya diperlakukan serupa. Namun dia pun pasrah dan menerima konsekwensi hukum dari perbuatannya itu.
“Baru sekali melakukan aksi, menyesal, enggak akan mengulangi lagi, saya memukul korban dua kali karena karena melawan,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Ym






