Sidang Sengketa Informasi, PTUN Surabaya Mengabulkan Permohonan Penetapan Eksekusi Barracuda Atas Pemdes Wringinrejo

MOJOKERTO,- Sengketan infomasi yang melibatkan Pemerintah Desa aWringinrejo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dengan LSM Barracuda Indonesia akhirnya berlanjut ke sidang di PTUN atau Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Pada sidang yang digelar Selasa (7/12) PTUN Surabaya mengabulkan permohonan penetapan eksekusi Barracuda atas Pemdes Wringinrejo atas sengketa Informasi. Sidang yang dipimpin Ketua Sidang Tedi Romyadi SH,MH menghasilkan bahwa Pemdes Wringinrejo memberikan informasi berupa salinan perdes tentang APBDes Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada pihak Barracuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor : b139/I/KI-Prov.Jatim-PS-A/2020 tertanggal 16 Januari 2020 yang telah berkekuatan hokum tetap (inkrah).


Selain itu Pemdes Wringinrejo memperlihatkan SPJ terkait Pekerjaan Fisik atau Kontruksi Bangunan, Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada pidak Barracuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Komisi Informasi Jawa Timur.

Dikatakan Ketua Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, jalannya sidang diwarnai ketidaksungguhan Pemdes Wringinrejo memperlihatkan SPJ terkait pekerjaan Fisik atau Kontruksi Bangunan, dan memberikan salinan Perdes. Pemdesa Wringinrejo hanya memberikan beberapa lembas sakinan perdes kepada Ketua Sidang.

Kemudian Ketua Sidang memperlihatkan salinan perdes tersebut kepada pihak Barracuda. Ketua Barracuda dan kuasa hukumnya kemudian menyampaikan kepada Ketua Sidang bahwa menolak salinan perdes tersebut.
“Kami menolak salinan perdes karena yang diberikan adalah tidak utuh, banyak bagian utama dalam perdes tersebut beserta lampirannya tidak disertakan,” kata Hadi, Rabu (8/12) pagi.

Ketua Sidang menerima keberatan Barracuda dan memerintahkan Kepala Desa Wiringinrejo untuk melaksanakan amar putusan komisi Informasi dengan sungguh-sungguh.

“Kalau memang Pemdes Wringinrejo tidak bersungguh-sungguh menjalankan amar putusan, maka PTUN tidak segan-segan untuk menetapkan putusan eksekusi dan memberi rekomendasi kepada Bupati Mojokerto untuk melakukan pemecatan,” kata ketua sidang seperti yang dikatakan Hadi.
Akhirnya Pemdes Wringinrejo berkenan memberikan Salinan Perdes sesuai aslinya. Nampak pucat wajah kepala desa Wringinrejo pucat dan resah seolah ada yang dikhawatirkan.
Namun saat Barracuda melihat dan membuka salah satu SPJ Pembangunan Fisik, kepala desa Wringinrejo menolak keras.

Ketua Sidang menimpali, “Pak Kades nampak khawatir kalau dokumen itu dibuka oleh Barracuda, ada apa sampai ketakutan kalau dokumen itu dibuka?” kata ketua Sidang ditirukan Hadi.

Pihak Barracuda mengalah dan menghormati proses sidang dengan menyerahkan kembali dokumen tersebut. Hadi prihatin dengan Pemdes Wringinrejo yang tidak transparan dalam menjalankan tata pemerintahan desa dan transparan dalam tata kelola keuangan desa pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Diketahui bahwa dalam amar putusan Komisi Informasi Jawa Timur dalam poin 6.2 disebutkan bahwa Salinan Perdes Wringinrejo dan SPJ desa Wringinrejo terkait pekerjaan fisik atau kontruksi bangunan, kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintah desa, kegiatan bidang bidang pemberdayaan Masyarakat Desa dan bidang kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 adalah informasi bersifat terbuka.


“Akan tetapi faktanya pemdes Wringinrejo tetap bersikukuh tidak melaksanakan amar putusan tersebut, hampir dua tahun kami baru bisa mendapatkan Salinan Perdes ini, itu juga tidak diserahkan secara sukarela melainkan terlebih dahulu kami harus melakukan permohonan penetapan eksekusi di PTUN Surabaya,” kata Hadi.


Hadi mensinyalir ada aroma yang tidak sedap dalam pemdes Wringinrejo terkait tata kelola pemerintahan dan tata keuangan desa. Pihaknya berencana melaporkan permasalahan tersebut kepada Presiden, BPK Pusat, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Gubernur dan KPK untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Kepala Desa Wringinrejo bukanlah contoh pemimpin yang baik, pemdes Wringinrejo bukanlah contoh pemdes yang baik, mereka tidak transparan dalam menjalankan tata pemerintahan dan tata kelola keuangan, kalau tidak transparan maka pastinya kepemimpinan mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada msyarakat luas,” punkas Hadi. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *