Kuasa Hukum Randy Bagus Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Sidang lanjutan kasus pecatan polisi Randy Bagus Hari Sasongko digelar Kamis (24/2) di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi ini, kuasa hukum terdakwa Sugeng Prayitno menyebut keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama pekan lalu.

“Tadi sudah jelas dalam eksepsi kita, Pengadilan Negeri Mojokerto tidak berwenang mengadili kasus tersebut dan dakwaan kabur,” ujarnya seusai sidang kepada wartawan, Kamis (23/2) siang.

Kasus yang menimpa Randy Bagus sebelumnya sempat viral pada akhir Desember 2021 lalu. Hal itu karena kekasihnya yang bernama Novia Widyasari meninggal dunia dengan cara bunuh diri. Setelah dilakukan penyidikan, Novia diketahui merupakan kekasih terdakwa yang pernah dua kali aborsi atau menggugurkan kandungan. Randy disebut terlibat dalam tindakan aborsi itu sehingga ia yang awalnya tercatat sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polres Pasuruan itu dipecat oleh kesatuannya. Randy pun kemudian dijerat dengan pidana atas turut andilnya itu.

Baca juga  Prabowo: Jangan Melawan Kehendak Rakyat
Sugeng Prayitno, Kuasa Hukum Terdakwa

Soal kewenangan Pengadilan Negeri Mojokerto menyidangkan perkara ini dikarenakan banyak saksi yang berdomisili di Mojokerto, Sugeng menyebut ada keraguan mengingat ada beberapa syarat di pasal 143 tentang keberadaan tempat tinggal terakhir berdomisili.

“Itu sudah lengkap kami uraikan dalam eksepsi tim kuasa hukum, ini nanti hakim yang akan memutuskan tapi yang jelas kami berpendapat hakim pengadilan negeri Mojokerto tidak berwenang mengadili kasus ini, bisa di Pengadilan Negeri Batu atau Pasuruan, terserah nanti hakim yang memutuskan,” jelasnya.

Soal dakwaan yang sama, imbuh Sugeng, pihaknya menyebut bahwa dakwaan satu dan dua JPU adalah sama, hanya copy paste. Padahal seharusnya antara dua dakwaan itu harus berbeda. Dakwaan primernya itu pasal 348, sedangkan subsidernya pasal 348 ayat 1 junto 56.

Baca juga  Prabowo: Jangan Melawan Kehendak Rakyat
Randy Bagus (peci hitam) terdakwa

“Itu kan beda antara primer dan subsider tapi oleh JPU membuat dakwaannya sama sedangkan sudah ada surat edaran kejaksaan agung maupun yurisprudensi mahkamah agung bahwa dakwaan yang membuat copy paste adalah dilarang, kami berpendapat bahwa semua cerita di dakwaan itu hanya perbuatan Novia, bukan perbuatan terdakwa. Lalu di dakwaan satu dan dua berbeda substansinya,” Imbuh Sugeng.

Atas pembacaan eksepsi kuasa hukum tersebut, JPU akan memberikan tanggapan pada pekan depan. Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan digelar pada 1 Maret 2022 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *