Sidang Lanjutan Randy Pecatan Polisi, Majelis Hakim Tidak Menerima Eksepsi Terdakwa

Sidang lanjutan kasus pecatan polisi Randy Bagus Hari Sasongko kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/3) siang dengan agenda putusan sela majelis hakim.

Dalam sidang ini majelis hakim memutuskan tidak menerima eksepsi atau keberatan terdakwa Randy Bagus dan penasehat hukum terdakwa. Sehingga hakim mengagendakan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, satu, menyatakan keberatan hukum terdakwa Randy tidak dapat diterima, dua, surat dakwaan Penuntut umum sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk dasar pemeriksaan perkara terdakwa Randy, memerintah kepada Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Randy,” demikian petikan putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim, Sunoto.

Baca juga  Jatim Dilanda Cuaca Ekstrem Hingga 10 Maret, Warga Diminta Waspada
Terdakwa Randy (Baju putih panjang kopyah hitam)

Dalam sidang tersebut, JPU Ari Wibowo mengkonfirmasi bahwa jumlah saksi akan akan dihadirkan dalam perkara ini berjumlah 22 orang. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembuktian berdasarkan para saksi yang diajukan.

Seusai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Sugeng Suprayitno, menerima putusan majelia hakim tersebut dan menunggu keterangan para saksi yang akan diajukan JPU di sidang yang akan datang.

“Tidak kecewa, memang acaranya pidana seperti itu apabila eksepsi tidak diterima maka akan berlanjut ke sidang pembuktian pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa (pekan depan), nantinya kita akan memberikan tanggapan atas saksi yang diajukan,” ujarnya kepada awak media.

Ketika disinggung apakah akan menghadirkan saksi meringankan, Penasihat Hukum membenarkan, namun berapa jumlah saksi dan siapa saja saksi yang meringankan yang dimaksud masih dirahasiakan.

Baca juga  Pemprov Jatim Gelar Mudik Gratis, 17 Jurusan Bus dan 2 Rute Kapal

“Masih kita pertimbangkan, melihat saksi yang akan diajukan oleh JPU, nantilah belum,” ujarnya.

Kasus Randy Bagus sebelumnya sempat viral di medsos pada akhir tahun 2021 lalu. Hal itu disebabkan kekasih Randy yang bernama Novia Widyasari yang merupakan warga Mojokerto ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri. Setelah dilakukan penyidikan, almarhumah ternyata pernah dua kali melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap dengan Terdakwa. Randy disebut terlibat dalam tindakan pidana aborsi itu sehingga ia yang semula tercatat sebagai anggota kepolisian dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya. Randy pun kemudian didakwa dengan pasal 348 ayat (1) KUHP karena dinilai dua kali turut andil melakukan tindakan pidana Aborsi kekasihnya. Ym

Baca juga  Jatim Jadi Penghasil Jagung Tertinggi di Indonesia, Gubernur Beri Apresiasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *