Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Mojokerto mengadakan rapat paripurna dengan agenda peresmian dan pengucapan sumpah janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sisa masa jabatan periode 2019-2024, Senin (14/3/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto jl RA Basoeni, Sooko, Mojokerto.
Pada kesempatan ini .H Madarai, SE. resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menggantikan Alm H Suwandi Kadir SE untuk sisa masa jabatan yang ada.
Proses PAW itu dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, serta Forpimda Mojokerto.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto
Ayni Zuhro.
Dalam kesempatan itu Ayni Zuhro mengatakan penggantian anggota dewan ini merupakan bagian dari suatu proses politik. Dia pun sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan selamat.
“Selamat kepada saudara H Madarai yang resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Semoga dapat bekerja dengan baik,” ucapnya.
Ketua DPRD ini berharap Dewan yang baru dilantik dapat cepat menyesuaikan diri dengan terus mempelajari dan mengikuti tata tertib dalam ketugasannya.
Ayni Zuhro ini juga mengajak anggotanya untuk terus melaksankaan tugas demi masyarakat.
“Semoga kehadiran Bapak Madarai ini bisa mewarnai DPRD Kabupaten Mojokerto agar menjadi lebih baik, sesuai harapan dan amanah,” imbuhnya.
Sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro turut mengungkapkan apresiasinya terhadap Alm H Suwandi Kadir Fraksi Golkar atas pengabdiannya selama menjabat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Alm H Suwandi Kadir dan Alm H Subandi atas kerja keras dan pengabdiannya selama menjadi DPRD Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan rapat paripurna kedua dengan agenda penetapan dan persetujuan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto berkaitan dengan penempatan ketugasannya. Ym






