Berstatus tahanan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak menjadi penghalang bagi MAS (28) Warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto untuk menikahi perempuan pujaannya, IR (27) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Selasa (24/5/2022) pagi, keduanya resmi menjadi suami istri usai mengucap ijab kabul di salah satu ruangan di Mapolresta Mojokerto.
Jalannya Akad Nikah tersebut cukup sederhana, namun penuh haru. Pengantin laki-laki nampak bahagia dan lancar mengucap ijab kabul dihadapan penghulu, saksi nikah dan beberapa anggota keluarga mempelai laki-laki dan perempuan. Dalam akad nikah tersebut MAS menyerahkan mas kawin berupa uang Rp 500 ribu dibayar tunai.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan pihaknya profesional dalam memberikan hal-hak tahanan dalam kebutuhan dasar sebagai warga negara dan manusia, salah satunya diperbolehkan melakukan pernikahan.
“Jadi tidak dihapus hak menikah itu, sehingga kita fasilitasi, karena di agama manapun sepakat tidak dipersulit orang melakukan pernikahan,” ujarnya.
AKBP Rofiq menambahkan, saat ini MAS masih proses penyidikan polisi untuk kasus narkoba, tapi berkas sudah tahap satu. Pengantin laki-laki tersebut termasuk residivis untuk kasus yang sama dan baru ditahan sekitar 1 bulan 2 minggu.
“Mereka sudah merencanakan menikah sebelum masuk penjara, Kami sudah laporkan juga ke Kapolda Jatim kasus ini kemudian kami mendapatkan petunjuk bahwa kegiatan pernikahan boleh dilaksanakan sebagai perwujudan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, meskipun statusnya sebagai tahanan tapi hak-haknya tetap akan kita berikan,” pungkas AKBP Rofiq. Ym







