Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, memaparkan syarat warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berangkat ibadah haji dari luar negeri.
“WNI bisa daftar haji ke sistem e-hajj dengan menggunakan kuota negara setempat. Nanti di sini [sistem] juga masuk ke kelompok kawasan dia daftar,” ujar Eko dalam siaran pers Kamis (9/6).
Menurut Eko, biaya yang harus dikeluarkan WNI untuk berangkat dari luar negeri berkisar antara 9.000-14.000 riyal atau sekitar Rp34-54 juta.
“Itu untuk 5 hari di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Di luar kelima hari itu, ya tanggung sendiri, termasuk tiket, visa, hotel, dan yang lain,” ucapnya.
Dijelaskannya bahwa isu keberangkatan haji selalu menjadi isu hangat di Indonesia setiap tahun, terutama terkait kuota. Masalah ini sering memicu polemik lantaran begitu banyak masyarakat ingin naik haji, tapi kuota terbatas.
Sementara Arab Saudi membatasi kuota haji dan umrah setiap negara. Untuk Indonesia, kuota haji tercatat 100.51 peserta.
Eko mengakui kuota di sejumlah negara memang kerap kali tersisa setiap tahunnya. Dengan demikian, WNI yang berada di negara itu bisa mendaftar berangkat haji.
Namun, Eko tak bisa memberikan rincian lebih lanjut soal pemantauan WNI yang melaksanakan haji dari negara selain Indonesia.
“Kita sulit untuk bisa memantau karena mereka langsung daftar sendiri-sendiri,” tandas dia. Bagus






