Diringkus Polisi, Pencuri Besi Pedestrian Kota Mojokerto Mengaku Demi Sekolah Anak

Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil meringkus dua spesialis pencurian gril besi penutup pohon di jalur pedestrian Kota Mojokerto. Besi gril tersebut memiliki logo dan bertuliskan Pemerintah Kota Mojokerto. Masing-masing pelaku adalah pria inisial S dan TS (34). Keduanya merupakan Warga Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Dalam rilis yang digelar di Mapolresta Mojokerto, Rabu (27/7/2022), Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, kedua pelaku diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

“Keduanya beraksi di trotoar jalan Pahlawan, tepatnya depa Hotel Surya Majapahit, kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto,” ujarnya.

Dijelaskan AKBP Wiwit lebih lanjut, modus yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara mencongkel gril besi tersebut menggunakan kubut dan diangkat ke atas. Selanjutnya kubut tersebut dibuat ganjel gril besi di pengait. Kemudian besi tersebut diinjak beberapa kali hingga pengaitnya terlepas.

Baca juga  Pimprov Jatim Koordinasi dengan BGN Usai Puluhan SPPG Berhenti Beroperasi

Setelah terlepas, besi diangkut menggunakan sepeda motor ke sebuah tempat yang aman. Di tempat itulah kemudian besi yang fungsinya menutup pohon di jalur pedestrian kota Mojokerto tersebut dipukul berulang kali menggunakan palu hingga berbentuk kepingan kecil-kecil. Selanjutnya kepingan itu dijual ke tukang rosokan keliling. Sekali jual senilai Rp 250 ribu.

“Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain satu buah gril besi penutup pohon yang berlogo dan bertuliskan Pemerintah Kota Mojokerto, satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam beserta STNK, satu unit kubut, satu buah parang dan satu buah martil,” jelasnya.

Kronologi penangkapan kedua spesialis pencuri besi pedestrian tersebut bermula Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, petugas Satreskrim Polresta Mojokerto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua orang yang gerak geriknya mencurigakan. Dua orang yang dimaksud saat itu berada di bawah pohon sembari memegang besi gril di trotoar samping jalan depan Hotel Surya Majapahit Kota Mojokerto.

Baca juga  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih Sampah dan Tanam Pohon

Petugas langsung melakukan pengecekan dan didapati pelaku S sedang mencongkel sebuah besi gril. Sedangkan pelaku TS sedang duduk di atas sepeda motor. Ketika diinterogasi oleh petugas, pelaku S mengaku sedang melakukan pencurian besi gril. Sedangkan rekannya, yakni TS bertugas sebagai ‘driver’.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati pelaku TS membawa sebuah parang. Pelaku S kemudian mengaku sudah melakukan pencurian besi gril sejak setahun yang lalu. Total ia mencuri besi gril sebanyak 42 kali. Rinciannya 38 kali pencurian dilakukan seorang diri, sedangkan 4 pencurian lainnya dilakukan bersama pelaku TS. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga  Siswa Jawa Timur Terbanyak Masuk PTN Melalui Jalur Prestasi

Di hadapan awak media, pelaku S berdalih melakukan pencurian untuk keperluan biaya sekolah anak.

“Buat bayar SPP, Ijazah buat masuk SD. Terus mertua meninggal dunia buat biaya selamatan,” kata S yang kesehariannya sebagai penjual sate. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *