MUI Jatim Minta Pelaku Usaha Digital Terapkan Prinsip Syariah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syariah.

Ini disampaikan Komisi Fatwa MUI setelah  mengharamkan akad dalam Paylater, platform layanan kredit digital. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Sholihin Hasan, mengatakan paylater adalah layanan kredit digital yang bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa secara kredit di berbagai merchant yang sudah melakukan kerja sama.

“Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode, tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” katanya saat menggelar konferensi pers Jumat (5/8)

Ada beberapa ketentuan hukum yang berlaku, diantaranya memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam meminjam merupakan sesuatu yang positif, selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.

Baca juga  Menjelang Idul Adha YPM Sepanjang Salurkan 86 Hewan Qurban, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

“Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah,” terangnya.

Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang-piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.

“Jika akadnya adalah utang pitang yang ada bunga maka haram dan tidak sah,” tambahnya.

Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau utang-piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.

“Maksud administrasi yang rasional adalah dalam qard maudhu’nya adalah menolong sehingga jika ada biaya administrasi tidak masalah,” terangnya. Bg

Baca juga  Gubernur Jatim Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Adha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed