For Satu Desak KKP Hapus Aturan Vaksin Meningitis

Ribetnya aturan kartu vaksin meningitis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) membuat jamaah gagal berangkat umrah.

Bahkan, dari kejadian itu, pihak travel umrah di Jawa Timur rugi milyaran rupiah. Inilah keluhan yang disampaikan 90 travel umrah se-Jawa Timur dalam diskusi Forum Silaturahim Travel Umrah (For Satu) Jatim pada Selasa (23/8).

Dari hasil diskusi tersebut, For Satu akhirnya mendesak KKP untuk menghapus aturan kartu vaksin meningitis.

“Yang di tuntut sama teman-teman dalam jangka pendek, minta jamaah umrah asal sudah punya buku vaksin, KKP jangan menerapkan aturan 10 – 14 hari setelah suntik baru bisa berangkat,” tutur Ketua For Satu Ustad Irul diwawancarai majalahnurani.com, Selasa (23/8).

Baca juga  Insiden Jemaah Haji Hilang dan Ditemukan Wafat, Timwas Sebut Pengawasan Petugas Lemah

Menurut Ustad Irul yang juga owner  Travel Zahfalana ini,  karena di UU dan peraturan menteri tidak disebutkan jangka waktu yang menerangkan tersebut.

Kemudian tuntutan yang kedua, lanjut Ustad Irul, mengapa yang di wajibkan dalam aturan vaksin meningitis itu cuma jamaah umrah. Sementara penumpang lain yang tujuannya sama, ke Saudi tidak ada kewajiban.

“Kalau  KKP berpedoman dengan  surat edaran yang lama bahwasanya syarat visa Saudi harus di sertai manginitis, sekarang sudah berubah. Bahwasanya visa Saudi wajib di sertai vaksin Corona,” terang Ustad Irul.

Maka dari itu, paparnya, For Satu akan judicial review ke MK dan  mengirin surat ke DPR RI untuk mencabut permen dan UU tersebut. “Karena itu  diskriminatif,” tegasnya. Bg

Baca juga  Kemenhaj Sebut Fase Armuzna Lancar dan Terkendali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *