Rugi Milyaran Rupiah, Travel di Jatim Protes Tindakan KKP Juanda

Sebanyak 90 travel se-Jawa Timur memprotes tindakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Juanda yang dinilai sewenang-wenang.

Seperti halnya yang dialami Travel Umrah Aviha. Travel Aviha kecewa dengan tindakan  Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Juanda.

Pasalnya, jamaah Travel Aviha gagal berangkat karena dicegah lantaran tanggal bukti suntik vaksin meningitis dan kartu icv (kartu meningitis) tidak sesuai aturan Kementerian Kesehatan.

Owner Travel Aviha, Anita bercerita, jamaahnya saat itu suntik meningitis di klinik yang bekerja sama dengan KKP Juanda.  Jamaah tersebut suntik tanggal 3 Agustus 2022.  Setelah suntik, kartu ICV baru ada tanggal 13 Agustus 2022. Sementara jamaah itu berangkat tanggal 17 Agustus 2022.

Baca juga  RI dan Saudi Komitmen Tekan Angka Kematian Jemaah Haji

“Seharusnya kalau dari bukti tanggal suntik, jamaah saya bisa berangkat. Tapi KKP mengacunya pada kartu ICV yang keluar tanggal 13 Agustus,” ungkapnya saat menghadiri kegiatan silaturahim travel umrah se-Jawa Timur, pada Selasa (23/8) di Hotel Premiere Place, Sidoarjo.

Karena dinilai tak sesuai dengan aturan Kemenkes, KKP Juanda pun akhirnya mencegah jamaah tersebut berangkat umrah.

“KKP hanya berdasarkan kartu ICV. Padahal saya juga membawa bukti tanggal suntik. Dia (KKP) validasinya hanya dari kartu,” ceritanya.

Alhasil jamaah dan Anita harus menanggung kerugiannya. Sementara KKP sendiri tidak bertanggung jawab.

“Lah kliniknya sendiri, sudah terlanjur mengeluarkan ICV tanggal 13 Agustus. Dan tidak bisa direvisi. Bahasanya, sudah diblok KKP,” ujarnya.

Baca juga  Kereta Haramain Siap Sukseskan Puncak Haji 2026, Tambah Kapasitas 2,2 Juta Kursi

Anita kecewa dengan pihak KKP. Padahal, klinik yang dia tuju untuk jamaahnya, juga sudah bekerjasama dengan KKP.

“Ada 4 jamaah yang gagal berangkat. Saya menanggung kerugian Rp 50 Juta,” pungkas dia.

Sementara Koordinator Forum Silaturahim Travel Umrah (For Satu) Jawa Timur, Ustad Khoirul juga memprotes tindakan KKP. Dia juga bercerita bahwa kejadian serupa dialami  Jama’ah PT Nur Hamdalah. Kronologinya, jamaah gagal berangkat pada 20 Agustus.

“Dikarenakan vaksin meningitis atau kartu kuning dinyatakan tidak sah karena kartu kuning itu di keluarkan atau jama’ah suntik di rumah sakit premier yang tidak bekerjasama dengan KKP,” ujarnya.

“KKP tetap bersi kukuh dengan pernyataan beliau. Bahwa kartu kuning jama’ah tersebut di keluarkan oleh rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan KKP, walaupun kartu kuning (kartu meningitisnya) itu asli tetap jama’ah tidak boleh berangkat,” urainya.

Baca juga  Bos BGN Bersyukur Akhirnya Bisa Haji Reguler, Daftar Sejak 2014

Dari banyaknya kasus tersebut, papar Ustad Khoirul, travel umrah di Jatim rugi milyaran.

“Kalau ditotal kerugian mencapai milyaran. Ditanggung travel dan jamaah sendiri,” tegasnya. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *