Ketua KPAI Susanto melakukan koordinasi dan evaluasi dengan berbagai pihak terkait wafatnya santri di Pondok Modern Darussalam Gontor yang diduga dianiaya.
Hasilnya yakni rekomendasi kepada Ponpes Gontor. Rekomendasi itu adalah hasil evaluasi KPAI bersama Menteri KPPPA I Gusti Bintang Ayu, Kementerian Agama, Anggota Komisi VIII DPR RI dan Bupati Ponorogo terkait kasus perlindungan anak di Pondok Gontor pada Senin (12/9).
“Rekomendasi pertama, meminta agar kasus ini dibuka secara transparan. Bahwa kasus yang menyebabkan meninggalnya Ananda AM (17 Tahun) dapat dibuka secara transparan oleh pihak Pondok dan Polres Ponorogo kepada publik agar menjadi objektif,” kata Susanto dalam siaran pers.
Kemudian, Ponpes Gontor juga diminta melakukan evaluasi mengenai sistem pengasuhan anak. Jika perlu, lanjut Susanto, evaluasi mengenai pola pengasuhan yang melibatkan santri-santri di dalam kegiatan ponpes juga dilakukan.
“Pondok Modern Darussalam Gontor agar segera melakukan evaluasi terkait sistem pengasuhan anak di Pondok Pesantren tanpa potensi kekerasan dan diskriminasi. Termasuk perlu mengevaluasi pola pengawasan pelibatan santri dalam pengasuhan dan kegiatan-kegiatan lain,” tutur dia.
Susanto menekankan bahwa Ponpes Gontor harus menerapkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag tentang pesantren yang ramah anak.
“Bahwa Pondok Modern Darussalam Gontor agar menerapkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak,” jelasnya.
Terakhir, Susanto menyebut penyidik juga diminta menerapkan hukum berdasarkan Undang-Undang perlindungan anak. Sebab, salah satu pelaku adalah anak di bawah umur.
“Penyidik Polres Ponorogo agar menerapkan prinsip Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak bagi salah satu pelaku yang masih berusia anak,” urainya. Bg






