Henry Samosir, Ketua DPD LSM Lembaga Pemantauan Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh beberapa LSM di Mojokerto, Jumat (23/9/2022). Samosir merupakan penggugat pondok pesantren Amanatul Ummah ke Pengadilan Negeri Mojokerto karena diduga menyalahi alih fungsi lahan untuk bangunan pesantren.
Samosir dilaporkan oleh beberapa LSM se kabupaten Mojokerto yang dikoordinatori oleh LSM Modjokerto Watch karena diduga menggunakan alamat palsu saat mendaftarkan gugatan di PN Mojokerto.
Matyatim, Penasehat Hukum Modjokerto Watch mengatakan, Samosir diduga melanggar pasal 14 KUHP karena saat Samosir melakukan Gugatan ke PN Mojokerto menggunakan alamat yang diduga palsu.
“Materi pelaporan hari ini adalah pasal 14 KUHP bahwa Samosir dalam melakukan gugatan alamatnya tidak jelas. Alamatnya tidak disitu. syarat formil gugatan itu tidak terpenuhi. Sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu Supriyo, Sekretaris LSM Modjokerto Watch mengatakan, Samosir memenuhi unsur memberikan informasi pemberitahuan yang bersifat bohong dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Keterangan domisili tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Alamat itu didaftarkan di Bakesbangpol yang tercatat di perumahan Japan Raya blok UU no 7 Mojokerto. Faktanya menurut jawaban lisan dan tertulis dari pemilik rumah, bahwa pemilik rumah tidak kenal dengan Samosir. Tidak pernah meminjamkan atau menyewakan rumah itu
yang dipakai alamat kantor dari LP2KP. Nama pemilik rumah Heny Muktiyati.
“Laporan adalah milik publik, laporan harus jelas pelapornya siapa, alamatnya mana, yang dilaporkan siapa dan unsurnya apa,” timpal Supriyo.
Diketahui sebelumnya, Henry Samosir ketua LSM LP2KP Mojokerto menggugat Yayasan Amanatul Ummah karena diduga mendirikan bangunan di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Gugatan itu mulai disidangkan di Pengadilan PN Mojokerto, Senin (12/9/2022). Namun pada sidang berikutnya Samosir tidak hadir sehingga sidang lanjutan ditunda.
Dalam perkara ini nama wakil Bupati Mojokerto Gus Barra yang juga ketua Yayasan Amanatul Ummah juga digugat. Selain Gus Barra, ada 13 nama lain yang turut digugat dalam perkara ini. Antara lain Kepala BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian, Kementerian Agama, Camat Pacet, Kades Kembangbelor, KUA Pacet, Kepala Diskomindi, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu serta Notaris. LP2KP juga menuntut denda sebesar RP 8 miliar kepada Yayasan Amanatul Ummah dan Gus Barra atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita masyarakat.
Menanggapi gugatan tersebut Gus Barra juga sudah angkat bicara. Pihaknya pun sudah menyiapkan pengacara.
Menurut Gus Barra, dalam perkara ini seharusnya pemerintah jemput bola. Terlebih dalam gugatan itu Perda Tata Ruang baru ada tahun 2012, sedangkan bangunan Amanatul Ummah sudah berdiri jauh sebelum tahun tersebut.
“Dan pondok ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan sosial dan berperan mencerdaskan Anak bangsa. Harusnya kalau obyektif berapa banyak pabrik yang belum alih fungsi lahan,” tegas Gus Barra. Ym












