Keberadaan minimarket Indomaret di dusun Bendorejo, Desa Bendungan Jati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto kembali didemo. Puluhan orang yang menyebut sebagai perwakilan warga dan pedagang kecil di sekitar lokasi melakukan unjuk rasa, Sabtu (4/3/2023) sore.
Unjuk rasa itu merupakan aksi yang kedua kalinya. Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu warga unjuk rasa menolak berdirinya Indomaret karena dikhawatirkan akan mematikan pedagang kecil di daerah tersebut. Seketika itu Indomaret tersebut tidak beroperasi selama beberapa hari. Namun sekitar pekan yang lalu, minimarket ini terlihat beroperasi kembali.
Menurut Harso (60), warga setempat yang turut serta dalam aksi itu mengatakan, keberadaan minimarket tersebut berdampak mematikan usaha pedagang kecil. Sebagai warga setempat, Harso merasa Indomaret tidak ada minta izin atau minta tandatangan persetujuan warga.
“Tidak pernah (izin), tidak pernah dimintai tanda tangan, toko-toko kelontong (sekitar lokasi) memberontak semua,” ujar Harso yang memiliki usaha toko sembako yang tak jauh dari lokasi.

Harso merasa pantas keberatan dengan keberadaan Indomaret itu. Sebab ketika minimarket modern itu beroperasi, penghasilan Harso menurun drastis. Harso yang sudah berjualan di sekitar pondok kampus Institut KH Abdul Chalim sejak tahun 1990 ini menginginkan Indomaret tersebut tutup dan tidak beroperasi kembali
“Menolak, semakin sepi, Turun drastis, sebelum (Indomaret) buka ramai, sekarang sepi,” tegas Harso.
Sementara itu Korlap aksi, Angga Supra Setia menjelaskan, aksi unjuk rasa diikuti kurang dari seratus warga setempat yang berprofesi sebagai pedagang kecil. Aksi unjuk rasa tersebut bukanlah yang pertama, melainkan sebelumnya sudah dilakukan. Dirinya berharap aksi tersebut dapat menemukan titik temu antara Indomaret dan warga.
“Tentunya dengan adanya Indomaret itu berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Artinya pendapatan masyarakat sebelum dan setelah adanya Indomaret semakin menurun,” tegasnya.

Masih kata Angga, ketika nantinya belum ada titik temu, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Angga juga menyebut di dalam Peraturan Daerah (Perda) juga disebutkan bahwa Minimarket Modern seperti Indomaret harus berjarak 500 meter dari keramaian.
“Di sini ada pelaku UKM (usaha Kecil Menengah), sangat disayangkan ketika UKM yang seharusnya kita dukung, malah mati pendapatannya karena adanya retail Indomart. Insya Allah nanti kita update terus perkembangan upaya hukumnya,” pungkas Angga.
Dalam aksi itu para pendemo membentangkan berbagai spanduk berisi penolakan. Meski saat itu sedang hujan, namun peserta unjuk rasa tetap bersemangat menyuarakan tuntutannya.
Kedatangan pengunjuk rasa membuat pegawai Indomaret langsung menutup toko. Unjuk rasa berlangsung dengan aman dan lancar dengan pengamanan dari Polsek Pacet dan Polres Mojokerto. Tidak ada perwakilan dari Indomaret yang memberikan keterangan terkait aksi itu. Pendemo kemudian membubarkan diri dengan tertib dengan tetap meninggalkan spanduk penolakan yang terpasang di depan Indomaret. ym






