KPPU Sempurnakan Aturan Notifikasi Merger dan Akuisisi, Ini Daftarnya!

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan regulasi baru  yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (“merger dan akuisisi”) melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar menyatakan, masyarakat dapat mengetahui perubahan regulasi yang baru dan dapat teredukasi mengenai tata cara Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang di tangani KPPU.

“Perlu dimengerti semua pihak bahwa setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi berlaku efektif secara yudiris,” jelasnya, Senin (10/4).

Baca juga  Pemkot Surabaya Inginkan Bundaran Dolog Bebas Macet

Diuraikan Ari Ratmawan bahwa ketentuan tersebut mendasarkan diri pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019. Namun guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik.

“Untuk itu, KPPU mengeluarkan Per.KPPU 3/2023 yang ditetapkan pada 30 Maret 2023 dan diundangkan pada 31 Maret 2023,” jelas Ratmawan.

Berikut daftar penyempurnaan proses notifikasi merger dan akuisisi dalam peraturan tersebut, antara lain:

1. Nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi hanya memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia. Di aturan sebelumnya, hanya penghitungan penjualan yang dibatasi pada penjualan di Indonesia, sementara penghitungan aset dapat mencapai aset pelaku usaha yang di luar negeri.

Baca juga  Wali Kota Surabaya Gelar Nobar di Balai Kota Surabaya

2. Notifikasi dilakukan pelaku usaha melalui sistem notifikasi yang diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, notifikasi dilakukan secara manual (tatap muka atau pos) atau surat elektronik. Kebenaran informasi dan dokumen notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, sehingga jika ditemukan kesalahan, KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi dan/atau hasil Penilaian.

3. Pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak notifikasi disampaikan. Hasil pemeriksaan kelengkapan tersebut akan menyatakan notifikasi tersebut telah lengkap atau tidak lengkap. Jika telah dinilai lengkap, maka KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor registrasi Notifikasi dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi. Ketentuan ini meniadakan proses klarifikasi dan penelitian atas notifikasi pada peraturan sebelumnya yang dapat memakan waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

Baca juga  Kasus Stunting di Surabaya Tinggal 1,6 persen

4. Dalam aturan baru, Sekretariat Komisi melakukan keseluruhan proses penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Keterlibatan Anggota Komisi diperlukan apabila hasil penilaian menyeluruh yang dilakukan Sekretariat Komisi memuat simpulan bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini, akan dilaksanakan proses Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed