Kejari Kabupaten Mojokerto Tahan Kades Tersangka Korupsi Keuangan Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan Sugiarto yang menjabat sebagai Kepala Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/4/2023). Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka akibat korupsi keuangan desa yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio mengatakan, tersangka Sugiarto selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“(Di Kejati Jawa Timur) untuk mempermudah pemeriksaan terdakwa dan mempermudah nanti saat persidangan,” ujar Lilik Dwi Prasetio kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Dijelaskannya, tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan desa tahun 2021 dan 2022 kurang lebih sebesar Rp 1.020.787.900, yang dibagi tahun 2020 sebanyak Rp413. 000.000, sedangkan tahun 2021 sebanyak Rp607.787.900. Perbuatan yang dilakukan tersangka antara lain ketidaksesuaian laporan realisasi gerak cepat relawan Covid 19 tingkat desa senilai Rp26.000.000, Penyertaan Modal BUMDes Rp 198.413.000, pembangunan Balai Desa Rp 200.000.000, pembangunan drainase di dusun dengan anggaran Rp 143.425.000, pembangunan jalan cor dusun sukorejo Rp 198.413.000, pembangunan irigasi dusun Jurangsari Rp 38.914.000, serta beberapa ketidaksesuaian realisasi laporan keuangan desa lainnya.

Baca juga  Wabup Mojokerto Apresiasi Mahasiswa Muhammadiyah Salurkan Kambing Kurban di 6 Desa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio memberikan keterangan kepada wartawan

“Nanti kita akan perdalam lagi aset tracking, dalam arti sekarang untuk tindak pidana korupsi kita berupaya untuk memulihkan, dalam arti pengganti kita upayakan sita aset terhadap milik tersangka,” imbuh Lilik.

Penahanan dilakukan terhadap tersangka diawali dengan penjemputan paksa tersangka di Balai Desa Lolawang pada Kamis (13/4/2023) pukul 09.00 WIB untuk dibawa ke Kejari. Kemudian ada Tim lain yang melakukan penggeledahan di Balai Desa Lolawang, dan rumah tersangka serta rumah kerabat tersangka.

“Ada beberapa dokumen disita tapi tidak kami sebutkan disini. Alhamdulillah tidak ada perlawanan,” tegasnya.

Sementara itu saat digelandang menuju mobil kejaksaan, tersangka Sugiarto menampik telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga  Mojo Indah jadi Ekosistem Inovasi di Kota Mojokerto, Tembus 276 Inovasi

“Gak onok Korupsi aku (tidak ada saya korupsi, red), terus terang saja, ini harga diri bos,” kilahnya.

Sementara itu Tasfit Aljauhari, Penasihat Hukum tersangka mengatakan, akan mengikuti proses hukum acara tentang penetapan tersangka. Namun demikian pihaknya akan melakukan beberapa upaya hukum. Lebih lanjut ia akan menggali lebih dalam tentang surat pemanggilan yang dilakukan oleh Kejari terhadap tersangka yang disebut tidak ada tanda terimanya.

“Tersangka punya hak mengajukan gugatan praperadilan, dan penangguhan penahanan, yang pasti sesuai koridor hukum,” ujar Tasfit Aljauhari yang juga berasal dari DPC Peradi Surabaya Bidang Pengabdian Masyarakat. Ym

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *