Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 175 perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama periode tahun 2022 hingga 2023.
Pemusnahan digelar di halaman belakang Gedung Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/3/2023). Turut hadir dalam pemusnahan itu Bupati Mojokerto Ikfina Fajmawati, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Kepala BNN Kota Mojokerto Suharsi, Ketua Lapas Mojokerto Dedy Cahyadi, perwakilan Kodim 0815 Mojokerto, perwakilan Polres Mojokerto, serta instansi dan organisasi perangkat daerah terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari mengatakan, pemusnahan ini adalah tugas rutin dari kejaksaan sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Disini yang akan dieksekusi adalah barang bukti 175 perkata dari tahun 2022 hingga 2023,” ujar Kajari Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari.

Dari 175 perkara itu, kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi. Secara terperinci barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 1,6 kg, pil Dobel L 110.722 butir, extacy 91 butir, handphone 53 unit, uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 4 lembar, ganja 810 gram dan alat rapid test Covid 340 buah.
“Seperti biasa selalu jadi ranking peringkat teratas untuk narkotika, Rata-rata di semua daerah adalah narkotika yang barang buktinya paling banyak,” terang Sulvia.
Ditambahkan Sulvia, Kehadiran Forkopimda Kabupaten Mojokerto dalam pemusnahan barang bukti itu sebagai bagian dari integrasi dan kolaborasi yang tujuannya untuk meminimalisir atau memitigasi angka kriminalitas.
“Saya sangat berterimakasih atas dukungan Forkopimda Kabupaten Mojokerto karena berkat dukungannya acara ini bisa terselenggara dengan baik,” pungkas Sulvia.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu, ganja, pil Dobel L serta ektasi dilakukan dengan cara dicampur air, diblender kemudian dibuang. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Ym
Comment