Semester 1, KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp 71 Miliar Lebih

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengenakan sanksi denda melalui putusannya yang mencapai total Rp 71.280.000.000 dalam semester 1 tahun 2023. KPPU juga berhasil mengeksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp 48.614.699.479.

Eksekusi denda yang dilakukan tersebut, berasal dari putusan perkara merger  (49,92%), perkara kemitraan (20,75%), perkara tender (18,91%), dan perkara kartel (10,81%).

“Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara,” ungkap Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita dalam siaran pers yang diterima majalahnurani.com di Surabaya, Selasa (11/7).

Lebih lanjut, Dyah Paramita berharap pelaku usaha dapat belajar dari kasus-kasus hukum yang telah diputuskan oleh KPPU. “Dan mulai melakukan perubahan perilaku sesuai dengan UU No 5/1999,” tegasnya. (Bg, foto-foto: dok. KPPU)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *