Langgar Aturan Tiket, KAI Denda Tiga Penumpang

Sebaiknya warga yang biasa naik kereta api perlu menaati aturan PT KAI soal tiket. Sebab hingga hari ini, Selasa (8/8) tercatat ada tiga penumpang yang terpaksa diturunkan pihak KAI Daop 8 Surabaya lantaran melanggar aturan. Dua diturunkan paksa di Stasiun Klaten pada Sabtu (5/8). Dua penumpang ini naik KA Sancaka relasi Gubeng – Yogya. Tapi tiket yang dimiliki relasi Jombang- Madiun. Karena melebihi, tiketnya tak sesuai maka akhirnya diturunkan dan didenda.

“Sejak 3 Agustus 2023 hingga saat ini ada tiga orang yang diturunkan dan terkena denda. Dua penumpang diturunkan di Stasiun Klaten,” tutur Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif kepada majalahnurani.com, Selasa (8/8).

Baca juga  Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki Ludes Terbakar, 16 Orang Meninggal Dunia

Sedang satu penumpang lagi diturunkan Minggu (6/8). Penumpang ini naik KA Probowangi relasi Gubeng-Banyuwangi. Namun tiketnya relasi Surabaya – Probolinggo. “Penumpang diturunkan di stasiun Klakah,” sambung Luqman.

Diberitakan majalahnurani.com, bahwa PT KAI sudah menerapkan peraturan baru tentang pemberian sanksi dan menurunkan penumpang yang sengaja melebihi relasi. Sanksi denda yakni dua kali harga tiket parsial subkelas terendah. Bagi penumpang yang tidak membayar dendanya, maka dilarang naik kereta api selama 90 hari. (Ra/Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *