Anton Dwi Aryatama (33) sopir truk tangki air yang tabrak 15 penonton Karnaval di jalan raya Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto.
Saat ini Anton yang warga Asemrowo Surabaya tersebut ditahan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan melihat bukti-bukti yang ada, kami tetapkan sopir truk tangki sebagai tersangka,” ujar Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Kompol Nixon Bernandus Pangaribuan, Jumat (25/8/2023).
Sopir truk tangki air dengan nopol S 9085 UP tersebut dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pertimbangannya karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kami tahan karena sudah status tersangka,” ujar Waka Polres Mojokerto.
Unsur kelalaian sopir karena tidak bisa mengantisipasi situasi saat terjadi kecelakaan, serta sopir juga tidak melakukan usaha untuk mengerem karena gagal rem.
Diketahui Anton memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan KIR atau uji kendaraan bermotor truk tangki air masih hidup. Saat kejadian jumlah muatan truk tangki air masi sesuai, yakni memuat 6.000 liter air.
“Sopir punya SIM B1 Umum dan KIR juga hidup, kalau KIR nya masih hidup berarti (kendaraan truk tangki) masih layak untuk jalan,” imbuh Kompol Afner.
Waka Polres Mojokerto menjelaskan, lokasi kecelakaan sebenarnya bukan menjadi rute dari karnaval. Sedangkan TKP memang menjadi jalur truk tangki yang hendak mengirim air ke daerah Ngimbang, Lamongan.
“Karnaval itu jaraknya dua ratus meter dari lokasi TKP. Menurut keterangan dia (sopir) menginjak rem tapi memang tidak berfungsi remnya. Sempat mengalihkan (perseneling) gigi dari dua ke satu. Tapi mungkin karena momentumnya terlalu cepat sehingga ketika mengalihkan dua ke satu ditambah dengan rem tapi remnya tidak berfungsi,” terangnya.
Kompol Afner menambahkan, Polri dan Polres Mojokerto menyampaikan bela sungkawa terhadap korban meninggal dan luka-luka pada kecelakaan tersebut. Untuk keluarga korban meninggal sudah mendapatkan santunan dari Jasa Raharja masing-masing Rp 50 juta.
“Sedangkan yang masih dirawat di rumah sakit itu dapat bantuan perawatan maksimal Rp 20 juta. Apabila kurang nanti tetap dibantu oleh BPJS,” pungkas Kompol Afner. Ym