OJK Jatim Gelar Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur (OJK Jatim) menggelar Evaluasi Kinerja BPR dan BPRS 2023 se-Jawa Timur pada Selasa (5/12) di Surabaya.

Bertema “Peningkatan Daya Saing BPR & BPRS Jawa Timur Melalui Digitalisasi dan Penguatan Human Capital”, kegiatan evaluasi ini diikuti 279 BPR dan BPRS secara hybrid.

Ini merupakan upaya OJK Jatim untuk mendorong perbankan agar memiliki kinerja yang baik.  Berdaya tahan dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Kepala OJK Jatim Giri Tribroto menjelaskan, sinergi antara OJK dengan industri perbankan turut berdampak pada kinerja perbankan di Jawa Timur yang masih terjaga. Hal itu tercermin dari beberapa indikator. Antara lain kecukupan modal masih di atas threshold. Likuiditas masih mencukupi, dan risiko kredit termitigasi dengan baik. 

Baca juga  Chairul Tanjung  Dorong NU Jadi Wadah Pembahasan Ekonomi RI

“Hal tersebut turut berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Jawa Timur yang tercatat sebesar 4,86% dan merupakan kontributor terbesar ke-2 dalam perekonomian nasional di Triwulan III tahun 2023,” ujar Giri.

Meski demikian, lanjut Giri, berbagai tantangan akan dihadapi oleh industri BPR dan BPRS. Baik dari sisi struktural seperti penguatan permodalan yang belum memadai. Kemudian optimalisasi penerapan tata kelola. Keterbatasan pada infrastruktur teknologi informasi (TI) maupun kuantitas dan kualitas SDM.

“Keterbatasan daya saing karena pesatnya perkembangan TI yang mendorong perubahan perilaku dan ekspektasi masyarakat akan layanan perbankan, serta persaingan antar lembaga jasa keuangan yang semakin ketat,” sambungnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, industri BPR/S harus melakukan konsolidasi dan bertansformasi menjadi lebih kuat sesuai dengan ekspektasi kebutuhan masyarakat saat ini. Seperti layanan dan produk yang mudah, cepat, murah dan dapat dilakukan dimana saja.

Baca juga  Chairul Tanjung  Dorong NU Jadi Wadah Pembahasan Ekonomi RI

Giri memaparkan, OJK telah merumuskan Roadmap pengembangan industri BPR dan BPRS tahun 2021-2025 (RPBPR-S 2021-2025) sebagai upaya untuk mengembangkan industri ini menuju ke arah yang lebih baik. “Sehingga tercipta industri yang agile dan adaptif dalam menghadapi perubahan ekosistem ke depan,” urainya.

Menurutnya, ini sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UUP2SK), Bank Perkreditan Rakyat bertranformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

“BPR dan BPR Syariah (BPRS) diharapkan berperan aktif menumbuhkan perekonomian khususnya segmen mikro, kecil dan menengah yang merupakan backbone dari perekonomian Indonesia,” tandasnya. (Ra/Bagus, foto: Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *