Kota Mojokerto – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Mohammad Ali Kuncoro, mengimbau para pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Pj Wali Kota Mojokerto, pemberian THR juga merupakan kewajiban para pengusaha. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Kegamaan Bagi Pekerja/Buruh.
Jika pembayaran THR tidak tepat waktu, maka berpotensi mendapatkan denda. Denda yang dimaksud adalah denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
“THR itu hak para pekerja, mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera memberikanTHR agar tidak terkena sanksi denda apalagi jangan sampai terjadi penghentian usaha,” imbau Mas Pj, sapaan akrabnya, Selasa (26/3/2024).
Ditambahkan Mas Pj, di dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 telah dijelaskan siapa penerima dan besaran THR yang harus diberikan.
Lebih lanjut, Mas Pj kemudian memastikan para pekerja atau buruh di Kota Mojokerto nantinya mendapatkan THR yang menjadi haknya sesuai batas waktu yang ditentukan.
Tidak hanya itu, Mas Pj juga mengintruksikan mendirikan Pos Komando Satuan Tugas (posko satgas) THR yang berada di gedung bagian kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada 145.
THR keagamaan dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya, secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Posko Satgas THR itu nantinya akan memberikan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2024.
“Bagi para pekerja/buruh yang sampai batas waktu pemberian THR, belum menerima THR-nya maka bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas yang ada di Bagian Kesra,” kata Mas Pj.
Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto tersebut menambahkan, dari pengaduan yang diterima nantinya akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Setelah itu akan dilakukan mediasi dengan pengusaha pemberi upah.
“Jika ada pengaduan nanti dipastikan terlebih dahulu apakah pelapor memang masih berhak menerima THR. Kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun jika tidak terselesaikan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA,” katanya.
Posko Satgas THR Kota Mojokerto akan efektif dimulai 1 April 2024 sampai H+7 dengan pelayanan pada hari Senin-Jumat jam 08.00 WIB-15.00 WIB.
Adapun nomor petugas satgas yang bisa dihubungi sebagai berikut, Gede Arya Wiryana, SH., MH., MHRM (0812 3492 4199), Iwan Widiantoro, SE., MM (0812 9200 0600), Tri Aprilia (0812 1639 464) dan Tita Rahayu, SH (0822 4453 1784). (Adv)












