Kronologi 3 Tersangka Curanmor Diringkus Polres Mojokerto Kota, Barang Bukti 10 Sepeda Motor

Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan barang bukti 10 sepeda motor. Keberhasilan tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (1/4/2024) sore.

Ketiga tersaangka tersebut masing-masing BA (36), warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, MZ (27), warga Kelurahan Jagalan, Kranggan, Kota Mojokerto, dan RP (28), asal Kelurahan Tanahkali Kedinding, Kota Surabaya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri yang memimpin konferensi pers mengungkap kronologi penangkapan ketiga tersangka curanmor tersebut.

Dijelaskannya, Pada Rabu (20/4/2024) sekitar pukul 05.00 WIB , dua pelaku melakukan pencurian dengan cara jalan kaki kemudian melewati Mentikan Gg. Swadaya II/06 Rt/Two 01/03 Kel. Mentikan Kecamatan Prajurit kulon Kota Mojokerto.

Baca juga  Hari Lingkungan Hidup dan HPSN 2026, Pemkab Mojokerto Ajak Lawan Krisis Iklim

“Setelah melihat 1 unit sepeda motor honda scoopy warna putih nomor polisi : S 4429 TY terparkir di depan rumah, tersangka RP mencuri dengan cara merusak kunci dengan kunci Y dan mata kunci yang sudah disiapkan sebelumnya,” ujar Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, Senin (1/4/2024).

Ditambahkan AKBP Daniel, setelah berhasil mencuri motor tersebut, tersangka naik berboncengan langsung ke surabaya menemui NYONG (penadah) di daerah bungurasih Surabaya untuk menjual 1 unit sepeda motor tersecurian tersebut.

AKBP Daniel S. Marunduri menyebut, anggotanya berhasil meringkus MZ di Jalan Raya Benteng Pancasila Kota Mojokerto pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.

“Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rudy,” katanya.
Dari tersangka MZ kemudian dilakukan pengembangan hingga ke Surabaya. Upaya itu membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan 10 barang bukti sepeda motor hasil curian.

Baca juga  Upacara Hari Lahir Pancasila, Pemkot Mojokerto Tegaskan Semangat Persatuan dan Perdamaian

“Pengakuan tersangka melakukan pencurian di wilayah Mojokerto dan
Kota sebanyak 15 kali,” jelas AKBP Daniel.

Masih kata Kapolres, setiap kali berhasil menjalankan aksinya, para tersangka menjual motor hasil curian tersebut ke seorang penadah dan uangnya dibagi rata oleh para tersangka.

“Keuntungan 1,6 juta hingga 3,2 juta untuk satu kali motor yang mereka ambil dan mereka jual,” tandas Kapolres.

Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam pasal 363 dengan paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Untuk penadah barang haram tersebut, polisi sudah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed