Ijtima Ulama: Salam ‘Campuran’ Haram, Bukan Toleransi

Ada sesuatu yang baru dalam keputusan ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Komisi fatwa menghasilkan panduan hubungan antarumat beragama. Salah satu yang diputuskan adalah mengenai hukum salam lintas agama.
“Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” demikian salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024).

Baca juga  MUI Maros Sebut Tarekat Ana' Loloa Sebagai Aliran Sesat

Dalam hasil ijtima ulama tersebut, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
‘Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” demikian poin lanjutan panduan yang dikeluarkan ijtima ulama.(nch)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *