Waspadai, di Sidoarjo PBB Tahun 2007 Ditagih lagi Tahun 2024 dengan Dendanya

Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten sidoarjo terbukti datanya tidak akurat dan merugikan rakyat. Bagaimana tidak, pajak bumi dan bangunan yang sudah terbayar di tahun 2007, sekarang ditagihkan lagi di tahun 2024 bahkan disertai dengan denda. Ini dialami oleh Nur Cahya Hadi. Dia memiliki bukti lengkap bahwa tanah dan bangunan di Desa Lemujut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo sudah dilunasi semua karena dia termasuk yang tertib membayar PBB. ” Untungnya saya memiliki bukti pembayaran yang lengkap. Ada buktinya bahwa kita sudah lunas pajak,” papar Nur Cahya Hadi.


Dengan adanya tagihan PBB tahun 2007 itu, maka dia juga harus membayar pokok sekaligus dendanya. “Ini sangat merugikan rakyat. Kok bisa data pemerintahan ngawur seperti ini,” tandas Nur Cahya Hadi.
Ketika melakukan pembetulan dan protes di Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo jl Pahlawan 55 Sidoarjo pada Kamis (20/6), petugas langsung membetulkan data itu. Namun sayang, mereka tidak bisa memberi konfirmasi yang jelas kenapa sampai terjadi pembayaran ulang. “Peralihan ke Kita dari KPP Pratama mulai tahun 2012 pak. Jadi kita dapat datanya yaa dari situ,”ujar petugas pelayanan setempat.
Ini sangat merugikan rakyat karena mereka dengan seenaknya menagih ulang PBB yang sudah 15 tahun lebih dibayarkan. Kalau punya bukti pembayaran, baru dibebaskan. ” Ini kasihan rakyat. Bukan dimudahkan malah dipersulit. Makanya tidak heran kalau tahun 2023 lalu banyak yang marah karena tunggakan menjadi banyak disertai dengan denda. Ini yang membuat rakyat tambah miskin di Sidoarjo. Dulu uang PBB yang sudah dibayarkan lari kemana kok tidak ada datanya,” ujar Nur Cahya Hadi yang juga Direktur mjalahnurani.com. (nch)

Diberi keterangan lunas setelah protes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *