Polemik judi online memang luar biasa. Setelah kontrovesi tentang bantuan sosial untuk korban judi online, sekarang polisi malah membongkar perputaran judi online di Indonesia sekaligus menggulung komplotan mereka.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan perputaran uang di tiga kasus judi online yang berhasil diungkap mencapai Rp 1,41 Triliun.
Hal itu dia katakan saat memberikan paparan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mabes Polri, Jumat (21/6).
“Kita telah menyita sejumlah barang bukti dan telah menangkap 18 tersangka dalam kasus judi online,”ungkap Wahyu.
Barang bukti yang disita yakni dua akun crypto dengan jumlah aset Rp 13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 unit mobil, 144 unit handphone, serta satu set perhiasan emas. (nch).
Perputaran Uang 3 Kasus Judi Online Capai Rp 1,41 Triliun






