Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (judi online) diminta bergerak cepat memberantas dan menindak tegas bandar judi. Sebab, pemberantasan judi online tak cukup jika hanya dengan melakukan penutupan akun.
“Saya minta Satgas Judi Online ini segera bertindak, terutama di Jakarta ini,” kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, Ahad (30/6).
Menurutnya, kondisi perjudian secara online di Jakarta sudah pada titik darurat bahkan sudah menelan banyak korban. Terlebih, Jakarta juga tercatat menjadi provinsi kedua dengan jumlah penjudi online terbanyak.
Yani menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menutup akun semata. Pasalnya, kondisi bandar yang masih leluasa akan tetap melanggengkan judi online.
Selain menutup akun atau server operator judi online, ia menyebut harus diiringi dengan penelusuran rekening bandar. “Menelusuri rekening mereka dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya siap menelusuri empat bandar judi online yang sudah terdeteksi di Indonesia.
“Tentunya kami akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak. Nanti dilihat saja ke depan,” kata Sigit, Jumat (28/6).
Ia memastikan bahwa permasalahan judi daring akan diusut tuntas oleh Polri sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo.
“Jadi, saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring), apakah dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), apakah dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), maupun dari Polri sendiri, tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menelusuri semuanya,” jelasnya. (nch)