KPPU Advokasi PTN dan UPT

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kegiatan Advokasi kepada Perguruan Tinggi dan UPT dibawah naungan Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ini merupakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Advokasi Hukum dan Inventarisasi Permasalahan Hukum yang dihadiri langsung oleh Anggota KPPU Bapak Mohammad Reza di Surabaya.

Kegiatan ini merupakan kegiatan berkala yang dilakukan setiap tahun dilaksanakan oleh Biro Hukum yang dihadiri oleh Perguruan Tinggi Negeri dan UPT di Lingkungan Kemendikbudristek dari wilayah Sumatera, Kalimantan dan sebagian Surabaya, hal tersebut disampaikan oleh Ibu Ineke Indraswati, S.H., M.H selaku Kepala Biro Hukum dalam sambutannya.

Baca juga  Pendaftaran Olimpiade Sains Airlangga Dibuka, Cek Jadwalnya

Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPPU Mohammad Reza menyampaikan pemaparan terkait dengan Aspek Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Beliau menekankan bahwa untuk menciptakan perekonomian yang sehat, salah satu upaya yang paling penting yang harus dilakukan Pemerintah adalah dengan menciptakan persaingan usaha yang sehat karena dengan demikian akan dicapai kesejahteraan masyarakat.

“Saat ini masih banyak yang salah kaprah persepsi tentang persaingan usaha,” ujarnya Jumat (12/7).

Ada 3 (tiga) hal persepsi salah kaprah masyarakat terkait persaingan usaha yaitu adanya monopoli, banyaknya pelaku usaha dan perang tarif/banting harga. Oleh karenanya KPPU hadir untuk menyampaikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait tentang manfaat persaingan usaha yang sebenarnya. Manfaat tersebut diantaranya akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar, tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, mendorong inovasi yang berkelanjutan karena muncul pelaku usaha baru, harga barang sesuai kualitas dan layanan dan efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Baca juga  Berperan Persiapkan Kelulusan, Mendikdasmen Berharap Lembaga Kursus Mudah Diakses

Kemudian, Mohammad Reza menjelaskan dalam UU No. 5/1999, ada pasal khusus yang mengatur tentang larangan persekongkolan tender yaitu pasal 22. Sebagaimana diketahui bersama, sejak KPPU lahir sampai sekarang perkara Persekongkolan Tender menjadi yang terbanyak ditangani KPPU atau sebesar 65%.

“70% kasus korupsi di Indonesia terjadi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” tegas Reza. (Bagus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *