Hevearita Gunaryanti Rahayu Wali Kota Semarang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi. Sosok yang akrab disapa Mbak Ita itu diduga terlibat sejumlah tindak pidana korupsi pasal pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Selain MbakI ta, suaminya Alwin Basri juga ditetapkan sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka itu, KPK memastikan tidak ada unsur politis.
“Yang kami pertimbangkan hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan, selebihnya tidak ada. Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, itu tidak masuk pertimbangan. Jadi ini murni hukum,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
KPK mengklaim sudah memiliki dua alat bukti yang cukup saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Jadi seluruh peserta ekspose (gelar perkara) menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan,” pungkasnya.
Asep juga membenarkan bahwa Mbak Ita dan suaminya termasuk tersangka yang dicegah KPK untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Saya sudah sampaikan bahwa, ketika kita naik ke penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka,” singkat Asep
Berdasrkan data yang dihimpun, ada 4 orang yang ditetapkan tersangka. Yakni MbakI ta dan suaminya, Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang), dan Rahmat U Djangkar (swasta).
Mbak Ita yang juga politisi PDIP diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024. (ym)






