Komitmen memberantas judi online, Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus 5 orang pelaku judi online dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Para pelaku yang ditangkap berinisial JB (44), RA (39), NF (42), FY (22) dan MR (21)
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudy Zaini mengatakan, kelima tersangka ditangkap pada awal Agustus 2024 di 3 TKP yang berbeda, yakni di sebuah warung kopi di Jetis, Kabupaten Mojokerto, di Pasar Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan di Rest Area Gunung Gedangan Kota Mojokerto.
“Modus yang dilakukan pelaku melakukan perjudian online bermodal 1 chip bernilai 1 billion, kemudian menang menjadi beberapa chip, kemudian chip yang terkumpul ini dijual oleh pelaku,” ujar AKP Rudy dalam rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/8/2024) siang.
“Modus kedua, tersangka melakukan judi online melalui aplikasi kemudian melakukan top up melalui rekening. Selanjutnya memilih jenis permainan, kemudian melakukan perjudian online dan hasil kemenangannya ditarik melalui rekening,” imbuhnya.
AKP Rudy menambahkan, motif yang dilakukan para tersangka melakukan judi online adalah untuk menambah penghasilan.
“Pelaku ingin menambah hasil penghasilan melalui perjudian online,” katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, yakni berupa sejumlah handphone, kartu ATM dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
“Pasal yang dikenakan terhadap 5 orang pelaku adalah pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI nomor no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya.
AKP Rudy menjelaskan, para pelaku menjual chip melalui Facebook dengan menyasar para pengguna Facebook tanpa memandang usia pembeli. 1 chip dijual mulai harga Rp 35 ribu hingga Rp 37 ribu.
“Keuntungan dari pelaku yang kita tangkap ini sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu,” pungkasnya.
Sementara itu salah seorang pelaku inisial NF mengaku menyesal bermain judi online. Pria yang berprofesi sebagai driver tersebut mengaku baru bermain permainan haram itu dalam waktu 4 bulan.
“Baru 4 bulan, buat tambahan penghasilan, penghasilan di bawah UMR, menyesal mau tobat,” ujarnya kepada awak media.
NF juga menyampaikan kepada warga yang masih bermain judi online untuk segera berhenti. Sebab hukumannya berat.
“Jangan sampai melakukan permainan ini (Judi Online) lagi, hukumannya berat,” pungkasnya. (Ym)