Moment Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI juga menjadi berkah bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sebab sebanyak 503 warga binaan di lapas tersebut mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024.
Dari 503 napi tersebut, ada 493 orang mendapat remisi umum I dan 10 orang mendapatkan remisi II. Bahkan 7 napi langsung bebas.
Penyerahan remisi umum tahun 2024 kepada warga binaan Lapas Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim dilaksanakan dalam Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di Lapangan Gelora Ahmad Yani Sabtu Pagi (17/08/24).
Mereka yang mendapatkan remisi merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat administrasif dan subtantif diantaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah menjalani 6 bulan pidana.
Dalam penyerahan remisi tersebut Pj Walikota Mojokerto M Ali Kuncoro, didampingi Kalapas Mojokerto Nugroho Dwiwahyu Ananto, menyerahkan langsung kepada perwakilan narapidana dalam rangkaian upacara HUT RI
Suasana bahagia bercampur haru bahagia terlihat dari narapidana penerima remisi tersebut, terlebih bagi 7 orang warga binaan yang langsung bebas, mereka berterima kasih kepada Negara dan khususnya Lapas Mojokerto yang telah membina mereka saat menjalani pidana.
Dengan diterimanya remisi tersebut diharapkan para warga binaan dapat menjadikan motivasi untuk lebih giat mengikuti pembinaan serta memperbaiki diri supaya menjadi lebih baik lagi.
Kasi binadik Lapas Mojokerto Hengki Giantoro bersyukur semua usulan napi yang mendapat remisi umum 17 Agustus 2024 disetujui.
“Alhamdulillah dari 503 yang kami usulkan semuanya disetujui untuk mendapatkan remisi,” ujarnya, Sabtu (17/8/2024).
Tak lupa Hengki memberikan ucapan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi umum.
“Saya ucapkan juga selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi supaya menjadi motivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan baik,” ucapnya.
Masih kata Hengki, dari ratusan warga binaan Lapas kelas II B Mojokerto yang menerima remisi umum 17 Agustus 2024, 7 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.
“Remisi umum II 10 orang, 7 orang langsung bebas,” pungkasnya.
Saat ini jumlah warga binaan penghuni lapas kelas II B Mojokerto sebanyak 969 orang. Rinciannya, 395 tahanan dan 574 narapidana. (Ym)