Terima Remisi, Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Bebas

Masih ingat dengan kasus kopi sianida yang menjadikan Jessica Kumala Mongso sebagai tersangka dan dipenjara. Hari ini, Jessica Wongso dapat menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka mengatakan Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur terhitung mulai Ahad (18/4/2024).
Hal itu berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Selain itu ia mengatakan, selama menjalani pidana penjara, Jessica bersikap baik sehingga mendapat remisi.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Deddy Eduar, Ahad (18/7/2024).

Baca juga  KPK Geledah Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar, Sita Uang Tunai

Sementara itu usai bebas, Jessica Jessica berterima kasih ke pendukung yang sudah meluangkan waktu hadir di hari bebasnya.
“Untuk pendukung saya, hari ini terima kasih banyak sudah meluangkan waktu untuk ketemu di sini semoga semuanya selalu sehat terima kasih,” kata Jessica dalam konferensi pers, di Jakarta.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam kesempatan yang sama mengatakan para pendukung Jessica hadir memenuhi ruang konferensi pers. Otto menyebutkan pendukung Jessica sudah hadir sejak tadi pagi.

“Yang paling pasti adalah bahwa tadi juga banyak penggemar Jessica, sahabat Jessica ya, dari pagi sudah ada di sini semua ya,” kata Otto.
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, diketahui menghirup udara bebas hari ini. Dia mendapat bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu. Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari. (ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed