Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada. Hal itu disampaikannya saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI. “Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8). Hasan menjelaskan, pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. (nch)
News Feed
Pekan Depan RK Umumkan Timses Pilgub Jakarta
Politik|September 14, 2024
KPU Targetkan Angka Golput di Jatim Berkurang
Politik|September 6, 2024
22 September KPU Jatim Tetapkan Calon Kepala Daerah
Politik|September 6, 2024
Cak Imin Lega, SK PKB Hasil Muktamar di Bali Diteken Menkumham
Politik|September 4, 2024