Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menjembatani kisruh soal putisai Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan Jokowi dihadapan awak media usai menghadiri acara HUT ke-26 dan Kongres ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024) malam.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” katanya.
Jokowi mengingatkan RUU Pilkada pascaputusan MK yang batal disahkan DPR pada Kamis (22/8/2024) merupakan wewenang lembaga legislatif.
Ia kemudian menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai dan batas usia calon kepala daerah di Pilkada.
“Iya (ikut keputusan MK),” pungkasnya. (Ym)