Partai Demokrat menyatakan tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada.
Partai Demokrat yang tergabung dalam koalisi Indonesia Maju (KIM) ini nampaknya mencermati dan mendengar aspirasi mahasiswa serta berbagai elemen masyarakat. Mereka mendorong peraturan KPU segera disusun yang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kami mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Demokrat dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (24/8/2024).
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga bagian dari KIM, tak lagi mendukung RUU Pilkada.
Juru bicara PKS Muhammad Kholid menyatakan pihaknya menyambut baik keputusan pimpinan DPR untuk membatalkan rencana revisi UU Pilkada tersebut. (Ym)