Tim Unit Reskrim dan Patroli Blue Light Polsek Pungging Polres Mojokerto bergerak cepat ketika mendapatkan informasi telah terjadi pencurian Tiang Kabel, Jumat (23/8/2024) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB.
Polisi memergoki komplotan maling sedang beraksi di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, Pungging. Mereka berusaha mencuri tiang kabel telepon yang terpancang di sejumlah ruas jalan.
Para pelaku adalah Aryan FR (24), warga Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto, Dinya TM (25), warga Desa Tinggarbuntut, Bangsal, Mojokerto, serta Bayu L (25), warga Desa Kwatu, Mojoanyar, Mojokerto.
3 orang tersebut diringkus polisi saat mencuri tiang telepon di Jalan Diponegoro, Pungging, Mojokerto. Menurut pengakuan, mereka mengaku sudah 3 kali beraksi menggasak 30 tiang kabel fiber optik (FO) di sepanjang jalan tersebut.
Kapolres Mojokerto melalui Kapolsek Pungging Iptu Selimat menjelaskan, hilangnya 30 tiang kabel FO di Jalan Diponegoro pertama kali diketahui Koiri, karyawan PT Jaya Indo Pratama pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, Koiri melakukan pengecekan aset tiang bersama sejumlah anak buahnya.
“Hilangnya 30 tiang telepon merugikan perusahaan tersebut sekitar Rp 27 juta. Kemudian Koiri melapor ke kami atas surat kuasa dari direktur perusahaan,” jelasnya, Sabtu (24/8/2024).
Untuk melancarkan aksinya, Para pelaku mencari jalan yang sepi, selanjutnya mereka lebih dulu menghancurkan pondasi cor beton dengan linggis. Kemudian 2 pelaku lainnya menggoyang-goyang tiang sampai ambruk. Setelah Kabel Tiang ambruk, tiang kabel FO mereka angkut dengan pikap. Tiang kabel hasil curian tersebut dijual ke penadah seharga 5.500/kg
“Mereka menjualnya ke penadah di Mojokerto seharga Rp 5.500/Kg. Penadah masih dalam pengejaran kami,” Ujar Kapolsek Pungging.
Aryan dan kawan-kawan kini harus mendekam di Rutan Polsek Pungging. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas IPTU Selimat. (Ym)