Misa Minta Siaran Langsung, Azan Maghrib Diminta Ganti Running Text

Ada yangbperlu dicermati pada acara Misa yang akan dipimpin Paus Fransiskus, pada Kamis (5/9) mendatang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyurati lembaga penyiaran di Indonesia untuk tak menayangkan siaran adzan Maghrib selama gelaran misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus. Kemenkominfo, meminta agar, siaran adzan Maghrib yang biasanya dikumandang serentak melalui televisi itu diganti melalui running text.

Hal tersebut, tertuang dalam surat Kemenkominfo yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto, pada 2 September 2024. Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran, dan Para Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.
“Permohon penyiaran adzan Maghrib dan misa bersama Paus Fransiskus,” demikian judul hal surat tersebut.
Surat tersebut, berisikan tiga hal. Pertama, meminta agar pelaksanaan misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada Kamis 5 September 2024 pada pukul 17:00 WIB, sampai dengan 19:00 WIB disiarkan secara langsung, dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional.
“Sementara itu, di antara pukul 17:00 sampai dengan 19:00 WIB, adzan Maghrib juga disiarkan,” begitu angka dua isi surat tersebut.

Baca juga  EXCEL dengan Berbagi, Pembacaan Sholawat, dan Kenduren di SMA YPM 2 Sukodono

Namun, penayangan adzan Maghrib dalam angka dua tersebut, dilakukan tak seperti biasa. “Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran adzan Maghrib dapat dilakukan dengan running text,” begitu isi surat itu.
Running text, merupakan berita, atau informasi yang siarkan oleh stasiun-stasiun televisi melalui tulisan singkat di sisi bawah program, atau acara yang sedang berjalan. Sementara adzan maghrib selama ini, dilakukan serempak oleh stasiun-stasiun televisi melalui penghentian sementara seluruh program, atau acara yang sedang berjalan.
Budi Arie tak membantah perihal surat Kemenkominfo kepada lembaga-lembaga penyiaran tersebut.
Budi Arie mengirimkan surat lain, yang menjadi dasar Kemenkominfo menerbitkan perintah kepada lembaga-lembaga penyiaran tersebut. Yaitu, surat dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik di Kementerian Agama (Kemenag) yang ditujukan kepada Kemenkominfo pada 1 September 2024. Yang intinya hampir sama dengan surat dari Kemenkominfo, yaitu permohonan misa siaran langsung tidak terputus dan azan melalui running Text. (nch)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed