Dalam rangka HUT KAI Ke- 79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama dengan Satlantas Polres Tanjung Perak, Dishub Kota Surabaya dan beberapa elemen lainnya melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan di JPL 405a, Jl Dupak Rukun, Kota Surabaya, petak jalan antara Stasiun Surabaya Pasarturi – Stasiun Tandes, KM 227+066, pada Kamis (19/9).
“Sosialisasi bertajuk “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang kereta api agar keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan,” ungkap Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo.
Wisnu Pramudyo menjelaskan bahwa peserta kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan selain dari pekerja KAI, juga melibatkan personil Polres Tanjung Perak, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, Bank BRI, Jasa Raharja, serta komunitas pecinta kereta api.
Sosialisasi ini dilakukan secara humanis serta tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan. Namun demikian, petugas dari Satlantas Polres Tanjung Perak akan melakukan penegakan hukum berupa tilang ditempat kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang. Sebelumnya, pada selasa – rabu (17/18), sosialisasi telah dilakukan dan memberi peringatan l kepada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
“Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, KAI juga akan memberikan hadiah berupa souvenir menarik kepada pengendara yang tertib berlalu lintas. Pemberian souvenir akan diberikan kepada pengendara yang disiplin seperti yang menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang,” tambahnya.
Wisnu Pramudyo menerangkan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret kolaborasi KAI dan Korlantas Polri dalam upaya meningkatkan Keselamatan Berlalulintas di perlintasan sebidang, serta mengajak seluruh pengguna jalan untuk mentaati rambu lalu lintas dan berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama di area perlintasan sebidang.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api, karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Wisnu Pramudyo.
KAI Daop 8 Surabaya menyayangkan bahwa hingga saat ini, masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Selama tahun 2023 jumlah korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan tercatat 42 kejadian dan mengakibatkan korban dengan kondisi 20 luka ringan, 8 luka berat, dan 14 meninggal dunia.
“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 25 kejadian yang korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Dari 25 kejadian tersebut, 8 meninggal dunia, 5 luka berat, dan 12 luka ringan,” jelasnya.
Wisnu Pramudyo menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Wisnu Pramudyo. (Bagus)