Pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sebelum bisa diresmikan sebagai ibu kota baru, IKN memerlukan Keppres sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam UU tersebut, diatur bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara baru resmi terjadi setelah adanya keppres.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan peresmian pemindahan ibu kota dengan Keppres ke pemerintahan selanjutnya yang dipimpin Prabowo Subianto. Jokowi mengaku tidak bisa mengambil keputusan strategis saat masa jabatannya akan berakhir dua pekan lagi.
Menyikapi hal itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa presiden terpilih RI, Prabowo Subianto masih mengkaji waktu penandatanganan keputusan presiden (keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Dasco menyebut Prabowo saat ini masih sibuk mengkaji dan menyusun keppres mengenai kementerian-kementerian di kabinetnya. Politikus Partai Gerindra itu tidak bisa memastikan kapan Prabowo akan meneken keppres pemindahan ibu kota.
“Karena pada saat ini Prabowo masih sibuk untuk menyusun, mengkaji Keppres kementerian-kementerian yang sebentar lagi sudah pada saatnya akan diumumkan, dan dilantik,” kata Dasco, Senin (7/10/2024).
Kendati waktu penandatanganan keppres pemindahan ibu kota belum bisa dipastikan, Dasco menegaskan Prabowo akan menandatangani keppres tersebut. (Ym)






